Upaya-upaya Meningkatkan Perlindungan TKI

By Admin

nusakini.com-- Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan perlindungan bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menggeser paradigma penempatan TKI di luar negeri menjadi paradigma migrasi. 

Paradigma migrasi menempatkan posisi bekerja di luar negeri sebagai hak bagi setiap warga negara. Oleh karenanya, mereka adalah subyek yang bisa menentukan sendiri tentang perlunya untuk bekerja di luar negeri, yang dilandasi kesesuaian dengan bakat dan kemampuan yang dimiliki. 

"Kami sekali lagi menggagas konsep, bahwa (bekerja di luar negeri) tidak lagi penempatan. Makanya kita geser menjadi paradigma migrasi. Bekerja di luar negeri adalah hak warga negara yang wajib dilindungi," kata Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M. Hanif Dhakiri saat memaparkan materi dalam acara 'Rapat Koordinasi Intelijen, Teritorial, dan Penerangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun Anggaran 2017' di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta Timur Senin (6/2). 

Menurut Menaker, kesadaran hak bekerja di luar negeri tersebut harus diimbangi dengan pemahaman tentang profesi dan keterampilan yang akan digeluti di luar negeri. Selain itu, penguasaan akan bahasa negara tujuan juga penting untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan kerjanya. "Ini sebagai self defence capacity bagi TKI itu sendiri," lanjut Menaker. 

Pemerintah juga terus mengupayakan peningkatan perlindungan TKI dengan berbagai kebijakan. Seperti penghentian dan pelarangan TKI sektor domestik atau pengguna perseorangan di untuk 21 negara Timur Tengah, yakni Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, UEA, Yaman, dan Yordania.Menurut Menaker, penghentian penempatan TKI sektor domestik atau pengguna perseorangan di 21 negara tersebut mengingat negara-negara itu belum menunjukan adanya perbaikan tata kelola dalam hal perlindungan TKI.

Di Arab Saudi contohnya, TKI yang mendapat masalah di negeri tersebut sering kali terkendala oleh exit permit oleh pemerintah setempat. "Makanya, shelter di KJRI/KBRI kita sering numpuk," terangnya. 

Selain perlindungan bagi TKI yang bekerja di luar negeri, Menaker juga memaparkan persoalan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia. Untuk melindungi masyarakat Indonesia agar tidak kalah saing dengan TKA, maka pemerintah menerapkan persyaratan ketat dalam penggunaan TKA. 

"Secara angka, TKA ini masih terkendali.Selama mereka legal, patuh terhadap aturan, tidak masalah. Tapi kalau ada yang ilegal, tidak patuh aturan ya kita tindak tegas" tegasnya.(p/ab)